Daftar Isi
—
Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diminta Sebagai Menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesejajaran atau JKN yang aktif.
Bila tidak bisa membuktikannya, Komunitas diminta Sebagai mendaftar terlebih dahulu Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Inisiatif Mobile JKN.
Syarat mewajibkan BPJS Kesejajaran sebagai syarat Sebagai membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM masih tahap uji coba Ke tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesudah itu hasil uji coba tersebut Berencana dievaluasi Sebelumnya diterapkan secara nasional Ke bawah wewenang Polri.
Selain menyertakan bukti BPJS Kesejajaran aktif, Komunitas juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan Sebagai memperpanjang SIM.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan Sebagai memperpanjang SIM:
Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan Sebagai melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut.
Jika perpanjangan dilakukan Sesudah SIM kedaluwarsa, maka SIM Disorot tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM Terbaru.
Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan Sebagai proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan Dari petugas. Disarankan Sebagai membuat beberapa salinan fotokopi KTP Sebelumnya Melakukan Kunjungan Ke Satpas SIM terdekat.
Surat keterangan sehat Di Ahli Kemakmuran
Biasanya Di setiap Satpas SIM bekerja sama Bersama klinik Sebagai menangani proses dokumen ini.
Surat tersebut dapat Anda peroleh Bersama menjalani tes Kesejajaran Ke Satpas, Simling, atau SIM corner.
Sebagai yang melakukan perpanjangan SIM Bersama online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online Bersama situs web atau Inisiatif e-Rikkes.
Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini dapat Anda terima Sesudah menjalani tes psikologi secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling.
Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online Melewati website SIM ePPsi atau Inisiatif ePPSi SIM.
Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini dapat Anda isi langsung Pada berkunjung Ke Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih Sebagai memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir Melewati situs resmi https: //sim.korlantas.polri.go.id.
Sesudah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM Mei 2024, langkah Berikutnya adalah mengetahui tata cara perpanjangan SIM.
Polisi Pada ini menawarkan dua opsi perpanjangan kartu SIM, yaitu secara online dan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:
Cara perpanjang SIM Ke kantor polisi
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM terdekat, tergantung lokasi Anda.
2. Merencanakan semua dokumen yang diperlukan Sebagai memenuhi syarat perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat
3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Bayar biaya perpanjangan kartu SIM tergantung jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.
5. Selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto.
6. Tunggu beberapa Pada hingga petugas Mengeluarkan SIM Terbaru. Jika model SIM kosong, Anda Berencana diberitahu jadwal pengambilan SIM.
Cara memperpanjang SIM secara online
Cukup Bersama mengaksesnya Melewati Alat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs pelayanan SIM
Kunjungi website https: //sim.korlantas.polri.go/devregi Ke smartphone atau Alat Anda. Jika Anda ingin memperbarui SIM secara online, Anda dapat menggunakan Inisiatif, cukup unduh Inisiatif National Precision SIM (SINAR) Melewati Play Store.
2. Registrasi SIM online
Sesudah Itu dilanjutkan Ke langkah registrasi SIM online Bersama mengklik menu registrasi atau registrasi dan memilih “Perpanjang SIM” Di menu yang tersedia.
3. Isi formulir
Sesudah Itu, Pemakai Berencana diminta Sebagai mengisi Di informasi yang diperlukan Ke formulir online dan masukkan kode verifikasi seperti yang ditunjukkan. Sesudah selesai, klik “kirim”.
Tunggu beberapa Pada hingga Anda Merasakan email notifikasi pendaftaran berhasil Bersama kode invoice pembayaran perpanjangan SIM.
4. Pembayaran
Sesudah Itu bayar dan ingatlah Sebagai menyimpan bukti pembayaran Sebagai diberikan kepada agen.
Berikutnya Anda dapat pergi Ke Satpas, SIM Corner atau Simling Sebagai Merasakan SIM Terbaru.
Ingatlah Sebagai membawa semua dokumen yang diperlukan Sebagai memperbarui SIM Anda, serta bukti pembayaran dan registrasi.
Sesudah menyerahkan semua dokumen Ke polisi, selesaikan proses registrasi sidik jari dan foto Sebagai Merasakan SIM Terbaru.
Tunggu hingga Anda dipanggil petugas Sebagai Merasakan SIM Anda yang telah diperpanjang.
Selain syarat dan cara memperpanjang diperlukan pula Sebagai mengetahui biaya perpanjangan SIM. Tarif perpanjangan SIM tidak berubah, mulai Di Rp75 ribu sesuai Bersama Syarat tercantum Di Peraturan Pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya perpanjangan SIM Sebagai dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1:Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Itulah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM. Hal ini dapat dilakukan Bersama waktu kurang Di satu hari.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain BPJS Kesejajaran, Berikut Dokumen Dibutuhkan Sebagai Perpanjang SIM