Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai Ke Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ke sejumlah Daerah Ke Indonesia langsung mendatangi para penunggak Retribusi Negara kendaraan Untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Inisiatif door to door atau jemput bola ini dilakukan Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bersama sektor Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap Regu berjumlah lima orang. Bersama Sebab Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark Melewati Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin Ke Baturaja, Senin (6/8) disitat Bersama Di.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiatif ini sudah digenjot Ke beberapa Daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ke satu sisi Inisiatif Untuk mendatangi wajib Retribusi Negara hingga Ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya Bersama membayar Retribusi Negara kendaraan tepat waktu. Ini Untuk mempermudah Kelompok Ke pelosok desa Di membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, Kelompok bisa membayar Retribusi Negara kendaraan Melewati Inisiatif Signal yang terunduh Ke Telepon Genggam. Bersama Sebab Itu Kelompok tidak perlu jauh datang Ke Kantor Samsat Untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya, cukup sambil duduk Ke Rumah dan bisa bayar Retribusi Negara kendaraan.

Pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun Melewati Inisiatif tersebut yang dapat diunduh Melewati Telepon Genggam yang terkoneksi Bersama jaringan Duniamaya.

Di layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Ke Rumah klik Ke pilihan delivery dan STNK Akansegera dikirim Melewati Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Bersama pilihan Membahas STNK Ke Kantor Samsat setempat Setelahnya Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan Melewati Inisiatif Signal,” ujarnya.

Inisiatif ini juga Untuk mendukung Syarat Ke Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Berhubungan Bersama Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Akansegera menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Di lebih Bersama dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai Ke Rumah