Kaum wanita bisa bernapas lega soal cuti melahirkan. Pasalnya, perempuan bisa cuti melahirkan 6 bulan. Foto/ themamanurse
Pengesahan dilakukan Untuk Pertemuan Paripurna Hingga-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 Ke Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Kendaraan Kia ini. Setelahnya, Puan mengetuk Alat Pukul tanda mengesahkan rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Perundang-Undangan.
“Berikutnya kami Berencana menanykan Untuk setiap fraksi apakah RUU Kendaraan Kia Ke fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui Sebagai disahkan menjadi Perundang-Undangan, setuju ya? terima kasih,” kata Puan.
Puan menjelaskan ada 8 fraksi yang menyetukui RUU Kendaraan Kia ini yakni PDI P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP yang setuju Bersama RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke fase seribu hari pertama kehidupan.
Sambil Itu, Pembantu Pemimpin Negara PPPA Bintang Puspayoga Untuk pidatonya memaparkan Ke Di pengesahan RUU Kendaraan Kia ini. Dia mengatakan Keadaan ibu dan anak siduh menjadi tanggung jawab Bangsa dan perlu diperhatikan.
“Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 juga mengamanatkan Bangsa menjamin kehidupan sejahtera lahir dan batin Untuk setiap warga Bangsa, termasuk ibu dan anak,” jelas Bintang.
Bintang mengatakan betapa pentingnya Perundang-Undangan tersebut Sebagai ibu dan anak Tanah Air. Bintang mengatakan Perundang-Undangan Kendaraan Kia ini juga bisa menjadi solusi dan memberi harapan Keadaan Sebagai ibu dan anak Ke Indonesia.
“Sebagai itu, rancangan undang-undang ini hadir Bersama harapan masalah ibu dan anak Untuk fase 1000 hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan Sebagai menyambut Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Perundang-Undangan Kendaraan Kia ini pun Memperoleh beberapa Nilai penting yang turut dijabarkan Untuk proses pengesahan ini. Ke antaranya yang Bersama Sebab Itu sorotan ialah Nilai cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Juga Nilai mengenai cuti Untuk suami yang mendampingi istri Untuk melakukan persalinan adalah 2 hari Ke Untuk naskah RUU ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai Bersama kesepakatan.
(tdy)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Asyik! Cuti Melahirkan Bersama Sebab Itu 6 Bulan, Suami Dapat Libur 3 Hari