Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen Untuk Pemungutan Suara Lokal

Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen. FOTO/ DOK SINDOnews

JAKARTA – Tindak Kejahatan penyalahgunaan KTP bisa dilakukan Dari oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan rekening pribadi hingga urusan politik.

Sebagai itu, salah satu hal paling krusial Untuk mencegah penyalahgunaan data adalah Bersama tidak Memberi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada pihak lain jika bukan urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidak perlu Anda perhatikan. Apalagi nasabah pinjaman online yang Menyoroti bahwa data pribadi mereka seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Penyelenggara Pemungutan Suara RI mengimbau Komunitas Sebagai mengecek nama/NIK Untuk Dukungan Kandidat perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 Ke Sebagai mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang mendukung bakal Kandidat perseorangan.

Seperti dilansir Untuk Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs

Lalu, pilih fitur ‘Tahapan Pemilihan’
Setelahnya Itu, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Kandidat Pemungutan Suara Lokal’
Setelahnya itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukan Mesin Otomatis’, lalu klik ‘Cari’
Setelahnya itu, Berencana muncul keterangan yang Menunjukkan NIK Anda terdaftar Untuk Dukungan Kandidat perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut Untuk Dukungan Kandidat Perseorangan

Apabila Anda merasa tidak mendukung Kandidat tertentu, tetapi identitasnya tercatut Untuk Dukungan Kandidat perseorangan Pemungutan Suara Lokal 2024, Anda dapat melapor Di Posko Aduan Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi atau Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Kandidat Independen Untuk Pemungutan Suara Lokal