Suami yang mendampingi istri melahirkan bisa cuti 2 hari dan 3 hari berikutnya, sesuai kesepakatan. Foto/ exactdn
Hal ini berlaku Setelahnya Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadaan Ibu dan Anak (Mobil Kia) menjadi Undang-Undang Di Diskusi Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
RUU Mobil Kia Memperoleh beberapa Nilai, Ke antaranya cuti melahirkan Di 6 bulan Untuk ibu hamil dan cuti Untuk suami yang mendampingi istri melahirkan.
Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI, menjelaskan bahwa perumusan cuti Untuk ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat Kepuasan khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Praktisi Medis.
Sambil Itu, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdul Wachid mengatakan, Setelahnya Perundang-Undangan ini ditetapkan, pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya dan melakukan sinkronisasi Di perusahaan pemberi kerja Yang Terkait Di implementasi pemberian cuti Untuk ibu dan ayah.
“Yang Terkait Di Di peran bapak, itu kaitannya Di contoh ibu melairkan. Itu tidak hanya ibu yang Merasakan cuti, tapi bapak juga,” jelasnya.
“Ini perlu kita sinkronisasi Di perusahaan, perusahaan Di ibu sendiri Sebab ibu pekerja Yang Terkait Di Di perusahaan ayah ini yang biasanya terjadi Ke perusahaan swasta,” ucap Abdul Wachid lagi.
Berikut sejumlah Nilai penting Di Perundang-Undangan Mobil Kia yang resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI.
1. Judul RUU Merasakan perubahan yang semula RUU tentang Keadaan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Keadaan Ibu dan Anak Ke Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dampingi Istri Melahirkan, Suami Bisa Cuti Maksimal 5 Hari sesuai Kesepakatan