Komisioner BP Tapera membantah, kabar bahwa masih ada Rp567,5 miliar tabungan peserta Tapera yang belum dikembalikan Di tahun 2021 lalu, seperti temuan BPK. Foto/Dok
Heru menjelaskan, Sebelum awal BP Tapera beroperasi, sampai tahun 2024 pihaknya telah mengembalikan tabungan kepada peserta ataupun ahli warisnya sebesar Rp4,2 triliun kepada 956.799 peserta Tapera, yang Di Situasi Ini Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Merespons adanya pemberitaan Di media, ‘2021, BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar’ dapat disampaikan bahwa, Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai Di BPK,” ujarnya Di keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Lebih Jelas, Heru menjelaskan Sesuai Perundang-Undangan No.4/2016 pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya kepada peserta paling lama 3 bulan Setelahnya berakhir kepesertaannya.
Pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan Lewat Bank Kustodian Hingga rekening peserta. Tetapi memang, dikatakan Heru, yang menjadi tantangan Di proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja terkadang belum melakukan pengkinian data.
“BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi Antara lain Lewat kanal sosial media, mengedukasi serta Merangsang Pemberi Kerja dan Peserta Bagi melakukan pengkinian data,” pungkasnya.
Heru Pudyo Nugroho mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data Lewat Portal Kepesertaan. Kepada ahli waris yang belum Merasakan pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, Agar pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BP Tapera Bantah Belum Kembalikan Tabungan Peserta Rp567,5 Miliar Di 2021