Bisnis  

Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif

loading…

Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Rancangan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Keadaan (RPMK) yang Mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan Aturan inisiatif Kementerian Keadaan (Kemenkes) menuai Penilaian.

Di aspek hukum, beleid ini Dikatakan diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Aturantertulis) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi Di peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.

Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Komunitas luas. Dua Aturan ini Berpeluang mendiskriminasi berbagai kelompok Komunitas, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Akansegera berdampak Ke kelompok Komunitas kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Ke pendapatan Bangsa Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Untuk tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Ke industri ini.

“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Pemimpin Negara-Pembantu Pemimpin Negara Yang Berhubungan Di, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Di sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).

Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Di menjaga agar Aturan pemerintah tidak merugikan Komunitas. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Di aturan-aturan Terbaru tersebut.

Jika terdapat ketidakadilan, Komunitas Memiliki hak Untuk mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Dikatakan tidak sesuai Di kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Di prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Di konstitusi.

Ke Di Yang Sama, Ke tingkat legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat RI terus Meninjau dan Mengkaji berbagai keluhan Di pemangku kepentingan Yang Berhubungan Di. Langkah-langkah yang Mungkin Saja diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Di peraturan.

“Ini termasuk kemungkinan Untuk meninjau kembali atau Malahan membatalkan Aturan yang tidak berpihak Ke kepentingan umum,” kata dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif