Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar

Ahli Geometri Di Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar Mengungkapkan prinsip utama Di mendesain jalan tol terlebih jalan tol layang harus datar. Foto/SINDonews/Nur Khabibi

JAKARTA – Ahli Geometri Di Universitas Gadjah Mada (UGM), Imam Muthohar Mengungkapkan prinsip utama Di mendesain jalan tol terlebih jalan tol layang harus datar. Hal itu ia sampaikan Di menjadi saksi ahli Di sidang dugaan saksi ahli Di sidang dugaan Penyalahgunaan Jabatan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II .

Awalnya, Imam Mengungkapkan pernah mensurvei jalan tol tersebut dan mendapati adanya catatan Yang Terkait Di banyaknya kelandaian yang menyebabkan jalur menjadi bergelombang.

“Kami mencatat Di km9+500 sampai 28+500 yaitu notabene Di 17 kilo, ada Di kurang lebih 53 kelandaian. Kelandaian itu bisa kelandaian cembung, bisa kelandaian cekung, Karena Itu bisa tanjakan bisa turunan,” ujar Imam Ke ruang sidang Pengadil Tipikor Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Artinya kalau kita Bagi 17 kilo ini dibagi 53 kelandaian, setiap 300 meter itu ada kelandaian,” sambungnya.

Menurutnya, kelandaian itu tidak lazim. Pasalnya, Di ia menekuni ilmu Metode sipil, prinsip utama desain jalan tol layang adalah datar.

“Ini yang tidak lazim, sepanjang yang saya pelajari Di S1 sampai Di S3 kami belajar Ke luar negeri, desain jalan tol itu apalagi kalau layang, seyogianya sebaiknya adalah lurus dan datar, itu adalah prinsip utama kalau kita ingin mendesain jalan tol layang,” jelasnya.

Sekadar informasi, empat orang telah ditetapkan Dugaan Pelaku Di Kejagung Di Peristiwa Pidana tersebut. Kini, mereka Di menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.

Keempatnya adalah Direktur Operasional PT Bukaka Metode Utama, Sofiah Balfas; mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Undang-Undang Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) Di-1 KUHP. Kerugian Negeri ditaksir mencapai Rp510 miliar.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar