—
Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara Melakukan Langkah pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) Sebelum Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumatera Utara Achmad Fadly Dalimunthe Menginformasikan Langkah tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar Iuran Wajib sekaligus mengoptimalkan pendapatan Lokasi.
“Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Tahun 2024,” ujar Fadly Di Medan, (21/10), diberitakan Di.
Berdasarkan informasi resmi Untuk Ditlantas Polda Sumatera Utara, keringanan yang diberikan meliputi
- Bebas tunggakan pokok PKB Sebelumnya 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB Di-II dan seterusnya
- Bebas Iuran Wajib progresif
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (Sebelumnya jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
- Bebas denda SWDKLLJ Bagi tahun yang lewat
[Gambas:Instagram]
Berbagai Daerah Di Indonesia Pada ini Melakukan pemutihan Iuran Wajib kendaraan seperti Di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Ditengah.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Sumatera Utara Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan Hingga 31 Desember