Anggota Komisi XI Lembaga Legis Latif Mukhamad Misbakhun dinyatakan lulus Untuk sidang terbuka atas disertasi Di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Usaha (FB) Usakti Di Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024) siang. FOTO/IST
Sidang terbuka atas disertasi Misbakhun digelar Di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Usaha (FB) Usakti Di Jakarta Barat, Selasa (4/6/2024) siang. Bertindak sebagai promotor Untuk Misbakhun ialah Prof. Muhammad Zilal Hamzah, Prof Muliaman D Hadad (co-promotor I), dan Prof. Dr. Eleonora Sofilda (co-promotor II). Adapun Regu pengujinya diketuai Dekan FB Usakti Prof. Dr. Yolanda Masnita Siagian.
Sebagai promovendus, Misbakhun mengawali paparannya Bersama menguraikan Wabah Dunia Gangguan Patogen corona 2019 (Covid-19) yang menjadi bencana berskala Dunia. Efek Wabah Dunia itu tidak hanya Ke Keadaan Komunitas, tetapi juga perekonomian.
Menurut Misbakhun, pemerintah menggulirkan Langkah Penyembuhan Peningkatan Ekonomi (PEN) Untuk menanggulangi dampak Wabah Dunia Covid-19 Pada perekonomian. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Lainnya itu mengatakan PEN memerlukan integrasi Aturan fiskal dan moneter.
“Inisiatif sinergi Aturan tersebut bergulir Untuk Lembaga Legis Latif Bersama apa yang dikenal sebagai burden sharing (pembagian beban, red),” ujar Misbakhun.
Untuk mekanisme burden sharing itulah Bank Indonesia (Lembagakeuanganpusat) sebagai otoritas moneter mengakomodasi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah yang membengkak akibat defisit besar Ke APBN. Misbakhun menyebut Aturan itu tetap mengedepankan independensi Lembagakeuanganpusat sebagai Lembaga Keuanganpusat.
Lembagakeuanganpusat pun membeli Surat Berharga Bangsa (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Karenanya, pemerintah Memperoleh ruang fiskal cukup Untuk membiayai PEN.
Untuk konteks itu pula Lembaga Legis Latif sebagai pembuat undang-undang (Perundang-Undangan) turut berperan Untuk pembuatan Aturan. Misbakhun menjelaskan Lembaga Legis Latif mengintegrasikan Aturan fiskal dan moneter, sekaligus mengawasi dan Menilai penggunaannya.
“Peran Lembaga Legis Latif sangat krusial Untuk Menyediakan legitimasi atas pembelian SBN Dari Bank Indonesia sebagai otoritas moneter Melewati persetujuan atas Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Agar menjadi dasar legislasi Untuk Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2020,” kata Misbakhun.
Hasil Untuk kolaborasi dan sinergi Di pemerintah, Lembagakeuanganpusat, dan Lembaga Legis Latif itu ialah Indonesia menjadi satu Untuk lima Bangsa yang berhasil Untuk penanganan Covid-19. Misbakhun menyebut ada dua Kunci Prestasi tersebut, yakni state capacity dan social trust.
Tetapi, Misbakhun menilai peran Lembaga Legis Latif Untuk perumusan Aturan strategis itu justru terpinggirkan. Padahal, Lembaga Legis Latif pula yang Menyediakan kepastian hukum Untuk bauran Aturan Untuk otoritas fiskal dan moneter Bersama Menyediakan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Aturan Keuangan Bangsa dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Wabah Dunia Covid-19.
“Peran Lembaga Legis Latif Untuk mengintegrasikan Aturan fiskal dan monetr Melewati Aturan burden sharing Pada Wabah Dunia Covid-19 ialah memberi kepastian hukum, legitimasi politik, juga menyetujui perpu yang diajukan Ri,” tuturnya.
Karenanya, Misbakhun Untuk disertasinya merekomendasikan sejumlah hal, yang utama ialah inisiatif Lembaga Legis Latif Untuk mengintegrasikan Aturan fiskal dan moneter harus diperluas Untuk berbagai situasi yang membutuhkan legitimasi politik. “Lembaga Legis Latif harus memainkan peran sebagai lembaga yang mengagregasi berbagai kekuatan dan aspirasi politik,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Teliti Peran Lembaga Legis Latif Di Masa Wabah Dunia, Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi