Jakarta –
Wakil Rakyat Mutakhir saja mengesahkan Undang-undang tentang Kesejajaran Ibu dan Anak (Mobil Kia) Di 1.000 Fase Pertama Kehidupan. Salah satu yang diatur Untuk Undang-Undang tersebut yakni aturan cuti Bagi ibu bekerja.
Untuk Undang-Undang Mobil Kia tentang Hak dan Kewajiban Ibu, tertera bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan. Berikut isi salinan Undang-Undang Mobil Kia Yang Terkait Bersama hak cuti melahirkan Bagi ibu bekerja:
Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak Merasakan:
a. Cuti melahirkan Bersama Syarat:
- Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
- Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat Kebugaran khusus yang dibuktikan Bersama surat keterangan Ahli Kebugaran.
Yang Terkait Bersama disahkannya Undang-Undang Mobil Kia, Pejabat Tingginegara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, RUU ini merupakan wujud kehadiran Negeri Untuk Memperbaiki Kesejajaran ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul Ke masa Di.
Menurut Bintang, Di ini ibu dan anak Ke Indonesia masih Berusaha Mengatasi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu Di Di melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.
“Sedangkan Aturan Kesejajaran ibu dan anak masih tersebar Ke berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum Komunitas. Kita perlu menata pelaksanaan Kesejajaran ibu dan anak Di fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana Bersama baik,” tuturnya dikutip Untuk keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Secara substansial, Undang-Undang Mobil Kia disebut dapat menjamin hak-Kesejahteraan Anak Di fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, Kesejajaran ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Samping Itu, seorang ibu juga memerlukan ruang Sebagai tetap berdaya Pada anak Untuk fase seribu hari pertama kehidupan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wakil Rakyat Sahkan Undang-Undang Mobil Kia, Ibu Bekerja Berhak Dapat Cuti Melahirkan sampai 6 Bulan