Direktur Eksekutif DPP Pemuda Perindo, Iqnal Shalat Sukma Wibowo heran Pada diterbitkannya Keputusan potongan Tapera lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Foto/SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
“Sangat Didekat (indikasi Kejahatan Keuangan) Sebab kan kita sudah mempelajari masalah-masalah Kejahatan Keuangan Ke tahun pemerintahan Pada ini. Seperti Kejahatan Keuangan dana Asabri, Century itu belum selesai, ditambah lagi Peristiwa Pidana timah yang Rp300 triliun,” ujar Iqnal kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Iqnal pun mempertanyakan pembuatan Keputusan yang menurutnya tidak efektif itu. Ia menduga ditekannya Keputusan itu tidak melibatkan peran-peran Komunitas.
“Pertama yang membuat undang-undang ini tidak menggunakan otak, menggunakan dengkul. Dari Sebab Itu kalau dia mau buat Undang-Undang dihadirkan, mahasiswa juga bisa walaupun kita punya perwakilan dewan,” jelasnya.
Ia pun mengaku menolak Keputusan yang memaksa pekerja dan pengusaha Sebagai membayar potongan tersebut. Apalagi, Keputusan itu menurutnya tak serta merta mewujudkan Tempattinggal.
“Saya sangat menolak keras Langkah ini Sebab tidak bisa mewujudkan Tempattinggal, yang ada Akansegera timbul Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan, indikasi seperti itu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keputusan yang Berpotensi Sebagai Membuat Kejahatan Keuangan Terjadi