TikTok Akansegera membawa masalah larangan Gadget Lunak itu Di Amerika Di Mahkamah Agung AS. FOTO/Ilustrasi
Berdasarkan putusan tersebut, seandainya perusahaan menolak, maka TikTok Akansegera dilarang beroperasi Di Negeri Paman Sam tersebut. Chew Ke hari Jumat mengatakan kepada staf Gadget Lunak video tersebut bahwa mereka Akansegera mencoba meminta Lembaga Proses Hukum Untuk menghentikan pemberlakuan hukum tersebut.
“Langkah kami Berikutnya adalah mengajukan putusan Lembaga Proses Hukum atas larangan tersebut, sambil menunggu peninjauan Di Mahkamah Agung AS,” tulis Chew Di memo kepada staf. “Walaupun berita hari ini mengecewakan, yakinlah kami Akansegera melanjutkan perjuangan Untuk melindungi kebebasan berbicara Di platform kami,” tulis Chew, seperti dilansir Internasional Times, Sabtu (7/12/2024).
Media AS The Information juga melaporkan tentang janji CEO TikTok Untuk membawa masalah larangan tersebut Di Mahkamah Agung AS dan memo internalnya kepada staf. TikTok telah Mengungkapkan bahwa mereka Akansegera mengajukan banding atas Perkara Hukum Hukum tersebut Di Mahkamah Agung AS.
“Mahkamah Agung Memperoleh catatan sejarah yang mapan Di melindungi hak warga Amerika Untuk berbicara bebas, dan kami berharap mereka Akansegera melakukan hal itu Ke masalah konstitusional yang penting ini. Sayangnya, larangan TikTok disusun dan didorong berdasarkan informasi yang tidak akurat, cacat, dan hipotetis, yang mengakibatkan penyensoran langsung Di rakyat Amerika,” kata TikTok Di sebuah pernyataan mengenai keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS Sebelumnya.
Pernyataan tersebut Di Detail mencatat bahwa larangan TikTok, kecuali dihentikan, Akansegera membungkam suara lebih Di 170 juta warga Amerika Di Negeri itu dan Di seluruh dunia Ke tanggal 19 Januari 2025.
Ke bulan April, Pemimpin Negara AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang Berusaha memaksa penjualan TikTok kepada investor AS atau Berusaha Mengatasi larangan yang efektif. Ke bulan Mei, ByteDance, TikTok, dan sekelompok influencer media sosial mengajukan gugatan Di undang-undang tersebut, Di alasan undang-undang tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara. Akan Tetapi, Jumat lalu, panel Lembaga Proses Hukum banding federal memutuskan Untuk menegakkan undang-undang tersebut.
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan Lembaga Proses Hukum banding AS tersebut. “Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan Untuk membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan Gadget Lunak ini Untuk mengekspresikan diri dan berkomunikasi Di orang-orang Di seluruh dunia,” kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keselamatan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan Di situsnya.
Ke tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang Di Lembaga Legis Latif AS yang Akansegera meminta ByteDance Untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS Di sisi yang salah Di prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan Perdagangan Global.
“Jika ‘Keselamatan nasional’ dapat disalahgunakan Untuk Memberi perusahaan-perusahaan pesaing Negeri lain, maka tidak Akansegera ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka Untuk mencoba segala cara Untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki Di pihak lain,” kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Pada itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan Di Mahkamah Agung AS