MK bakal Melakukan sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Ke Januari 2025. Foto/SINDOnews
“Kira-kiranya Ke awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (9/12/2024).
Suhartoyo menegaskan persidangan perdana ini tentunya Berencana digelar Setelahnya tahapan registrasi selesai. MK Memiliki waktu Di 3 hari kerja memanggil para pihak berperkara.
“Nah kalau pas Ke tanggal 3 ya Setelahnya 4 Didalam Lalu atau 3 hari. Lantaran selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum Kegiatan yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan,” ujarnya.
“Dari Sebab Itu Mutakhir ya, idealnya memang sesuai Didalam hukum Kegiatan hari keempat itu Mutakhir bisa sidang Setelahnya registrasi,” tambahnya.
Suhartoyo mengatakan MK Memiliki waktu Di 45 hari Sebagai menyelesaikan Peristiwa Pidana hasil sengeketa Pemilihan Kepal Adaerah ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepal Adaerah nantinya Berencana dibagikan Untuk 3 panel.
“Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Dari Sebab Itu kalau misalnya sebanyak Peristiwa Pidana, misalnya 200 ya Berencana dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” katanya.
Suhartoyo meminta para pemohon agar selalu menaati Syarat yang berlaku Di mengikuti proses sengketa Pemilihan Kepal Adaerah ini. “Agar nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan Lalu Berencana Merangsang proses persoalannya juga Berencana lancar nanti,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilihan Kepal Adaerah 2024 Ke Januari 2025