Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali Melakukan Belajar lanjutan Hingga Ayana Midplaza Hotel Jakarta. Foto: Ist
Kegiatan Menampilkan narasumber kompeten Di berbagai latar Di, termasuk Hakim Agung, Ketua Umum AKPI, perwakilan OJK, dan perbankan.
Narasumber yang hadir yakni Nani Indrawati, Hakim Agung MA dan Kamar Perdata; Ricardo Simanjuntak, Ketua Umum AKPI Periode 2007-2010/2010-2013; Bachtiar Rivai Rozak, Analis Departemen Pengaturan dan Pembuatan Perbankan OJK; Charles Runtu, Head Business Banking Remedial Maybank Indonesia, dan Jennifer B Tumbuan, Dewan Standar Profesi AKPI 2022-2025.
Ketua Panitia Belajar Lanjutan AKPI RB Pratama Ershaputra mengatakan, tema ini diangkat Lantaran relevansinya Di peran kurator Di pelaksanaan AYDA yang diatur Di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
“Tema ini penting Lantaran AYDA yang dilakukan Di bank tetap Dikatakan sebagai Pada Di boedel. Hal ini menimbulkan tantangan Mutakhir Untuk kurator Di mengelola boedel yang berada Hingga bawah penguasaan bank. Diskusi mendalam diperlukan Untuk mengatasi kendala praktik Hingga lapangan,” ujarnya.
Belajar lanjutan AKPI menjadi forum wajib Untuk kurator yang ingin memperpanjang SK mereka, Di tujuan Meningkatkan pengetahuan dan wawasan.
Menurut Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar, minat Pada Inisiatif ini sangat tinggi hingga banyak Kandidat peserta tidak dapat ditampung.
“Kami selalu Berusaha mengangkat topik-topik hangat yang relevan Di praktik, termasuk perbedaan Di norma dan pelaksanaannya. Topik AYDA kali ini dibahas Di berbagai perspektif seperti kurator, perbankan, regulator, dan hakim,” katanya.
Hubungan Strategis AKPI dan Kemenkumham
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat menekankan pentingnya sinergi Di AKPI dan Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia.
“AKPI sebagai anggota Asosiasi Bersama Memberi rekomendasi penting, termasuk Di pelaksanaan Belajar lanjutan. Belajar ini menjadi dasar Untuk kurator Untuk memperpanjang surat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia,” ungkapnya.
AKPI terus berkomitmen mendukung penguatan rezim hukum kepailitan Hingga Indonesia Lewat Belajar berkala.
“Hingga Didepan, kami berencana Meningkatkan frekuensi Inisiatif ini Di semula sekali setahun menjadi minimal dua kali setahun atau Malahan lebih,” kata Sekjen AKPI.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tantangan AYDA Karena Itu Sorotan, AKPI Gelar Belajar Lanjutan Untuk Kurator