Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Peristiwa Pidana ketiganya Ke Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung
“Jaksa Penuntut Umum Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Peristiwa Pidana Pada 3 terdakwa Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan suap dan atau gratifikasi Yang Terkait Bersama penanganan Peristiwa Pidana terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Di keterangannya, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, kata Harli, jaksa kini Di menunggu jadwal persidangan Sebagai ketiga hakim tersebut. “Skuat Jaksa Penuntut Umum Lanjutnya Berencana menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Berencana ditetapkan Dari Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Pada ketiga terdakwa,” ujar dia.
Di Peristiwa Pidana ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Individu Terduga lantaran diduga Merasakan suap Pada Memutuskan Putusan bebas Ronald Tannur Di Peristiwa Pidana penganiayaan berujung kematian Pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Di Peristiwa Pidana ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini