Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga Kementan Bersama terdakwa Mantan Pembantu Kepala Negara Agrikultur, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya kembali digelar. Foto/SINDOnews
Untuk sidang yang digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) berencana Menampilkan putri SYL sekaligus anggota Wakil Rakyat RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi Hingga ruang sidang.
“Untuk timeline pemanggilan saksi yang disusun Regu Jaksa Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Regu Jaksa Akansegera hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Sesudah Itu, Jaksa juga Akansegera Menampilkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni Akansegera menjadi saksi Hingga luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Hingga Kementan. Untuk Peristiwa Pidana tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai Individu Terduga.
Ketiganya pun Pada ini menjadi terdakwa Untuk Peristiwa Pidana Hukum tersebut yang rangkaian sidangnya digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan Individu Terduga Yang Berhubungan Bersama dugaan TPPU.
“Individu Terduga SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata Hingga Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Karena Itu Saksi Hingga Ruang Sidang