37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akansegera Hukuman Politik Travel

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTAPejabat Tingginegara Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang digunakan Untuk menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, aparat Keselamatan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negeri Indonesia (WNI) Ke Madinah, Sebab kedapatan Akansegera pergi haji Bersama visa ziarah. Pada ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan Di Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.

“Kita Akansegera memberi Hukuman Politik kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag Di keterangannya dikutip Bersama laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

“Pejabat Tingginegara haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa Ke luar visa haji resmi. Sebab pemerintah Kerajaan Arab Saudi Akansegera bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” tambahnya.

Diketahui, visa haji diatur Di Undang-Undang (Undang-Undang) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 Undang-Undang PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Sambil Itu, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga Memperoleh 20.000 tambahan kuota. Agar, total kuota haji Indonesia Ke operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga Negeri Indonesia yang Memperoleh undangan visa haji mujamalah Bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Undang-Undang PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib Melewati PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga Negeri Indonesia yang Memperoleh undangan visa haji mujamalah Bersama Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Pejabat Tingginegara agama.

“Ke luar itu pasti Akansegera Dari Sebab Itu masalah, dan terbukti berapa jemaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akansegera Hukuman Politik Travel