Jokowi mengungkapkan Keppres pemindahan ibu kota Bersama Jakarta Di IKN belum rampung. Keppres tersebut nanti bisa saja diteken Prabowo sebagai Pemimpin Negara terpilih. FOTO/dok.SINDOnews
“Belum,” kata Jokowi Di keterangannya Di kunjungan kerja Di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan bahwa Keppres tersebut bisa saja ditandatangani sendiri, atau Pemimpin Negara terpilih Prabowo Subianto.
“Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Pemimpin Negara terpilih pemerintahan Mutakhir yang menandatangani,” kata Jokowi.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Staf Khusus Pemimpin Negara Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negeri sampai Bersama diterbitkannya Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Dari Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Merespons perihal Jakarta yang dinilai sudah kehilangan status sebagai Lokasi Khusus Ibu Kota atau DKI implikasi Bersama berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 Perundang-Undangan IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota Negeri sampai Bersama terbitnya Keppres pemindahan IKN Di Nusantara,” kata Dini Di keterangannya, Kamis (7/3/2024).
“Kapan persisnya Keppres Akansegera terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Pemimpin Negara,” sambungnya.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum Mutakhir Akansegera efektif menjadi ibu kota Negeri Di Di Keppres diterbitkan. Sesudah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota Negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Ungkap Keppres IKN Belum Rampung, Nanti Bisa Diteken Prabowo