Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum dugaan suap penanganan Perkara Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Sesudah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Ke dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Untuk Kurs Matauang pecahan Kurs Matauang Nasional, Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat (USD), dan Kurs Matauang Amerika Singapura (SGD).
“Penahanan Ke Rutan Di 20 hari Hingga Di, ditahan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Skuat Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Menyaksikan jatah suap Bagi mengurus Hukuman bebas pelaku Kejahatan Keji Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Menyaksikan 20.000 Kurs Matauang Amerika Singapura Untuk ibu Gregorius Ronald Tannur Melewati hakim PN Surabaya yang menyidangkan Perkara Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Bagi Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Karena Itu Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Suap Ronald Tannur