Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 27-29 Januari 2025 Memperoleh dispensasi khusus Sebagai memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru. Cara memperpanjang SIM masih sama seperti Sebelumnya.
Dispensasi ini diberikan Sebab tanggal tersebut bertepatan Bersama Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi Bersama akun Instagram @satpasmetrojaya, pemegang SIM yang kedaluwarsa Ke periode tersebut masih dapat melakukan perpanjangan hingga 3 Februari 2025.
“Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Ke tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM Ke tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 Bersama mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan yang diunggah.
Di Situasi normal, perpanjangan SIM harus dilakukan Sebelumnya masa berlaku habis.
Jika terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru. Tetapi, Di Situasi tertentu, seperti Di Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa perlu membuat SIM Terbaru.
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum Di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Ke pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa Sebab keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan Terbaru.
Keputusan ini diambil Bersama Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Area.
Perpanjangan SIM Di Situasi ini hanya dapat dilakukan Hingga tempat pelayanan Satpas yang ditentukan Bersama Kakorlantas Polri. Maka Itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau Sebagai segera mengurus perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Berikut cara memperpanjang SIM tanpa bikin Terbaru:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Hingga pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Hingga beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Bersama sistem kepolisian.
– Tes Kesejaganan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes Kesejaganan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai Bersama tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM Terbaru
Sesudah semua proses selesai, pemohon Berencana Memperoleh SIM Terbaru yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Didepan.
4 Perubahan Desain SIM Tahun Ini (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(can/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru hingga 3 Februari