Bisnis  

Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah kembali memperketat aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pengusaha industri tekstil Di negeri merasa sangat kecewa Di pemerintah yang belakangan ini melonggarkan aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri . Kekecewaan tersebut disuarakan Dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah Di melonggarkan aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri Berencana Menyediakan hantaman Untuk sektor industri Di negeri.

Permintaan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang Mengintroduksi Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pejabat Tingginegara Perdagangan No 36/2023 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri.

Bersama aturan tersebut importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) Di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang bertujuan melindungi industri Di negeri. Perizinan Pembelian Barang Di Luar Negeri Berencana bisa dikeluarkan tanpa Merencanakan keberlangsungan industri Di negeri.

Pelonggaran Pembelian Barang Di Luar Negeri tersebut ditandai Bersama dilepasnya puluhan ribu kontainer yang mayoritas dokumen impornya bermasalah Di 17 Mei 2024 Dari Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Di tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis Di Kementerian Perindustrian Di pelaksanaan Pembelian Barang Di Luar Negeri seharusnya tetap dipertahankan Dari pemerintah Lantaran Merencanakan Kemakmuran industri Di negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih menguntungkan importir umum, dibandingkan Memperbaiki industri tekstil dan produk tekstil Di negeri.

“Pertek itu dihilangkan Dari kewenangan kementerian lain yang tidak membawahi industri. Kami tidak suka Bersama kementerian yang saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Karena Itu kami meminta Kemenperin Sebagai mempertahankan adanya pertek. Lantaran itu salah satu cara Sebagai memastikan perlindungan Bangsa kepada industri padat karya termasuk tekstil dan alas kaki,” ujar Danang, Di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan industri Secara Keseluruhan dan industri tekstil Di khususnya sangat ketat. Pembukaan keran Pembelian Barang Di Luar Negeri besar-besaran Berencana membuat sektor industri tekstil sebagai salah satu sektor industri yang menyerap tenaga kerja sangat besar Berencana terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, industri tekstil Berencana kebobolan terus Bersama Barang Dagangan Pembelian Barang Di Luar Negeri yang masuk secara legal.

“Di hitungan API, sebanyak 1 juta hingga 2 juta potong Busana Karena Itu per hari Berencana membanjiri Indonesia menyusul pembukaan lagi keran Pembelian Barang Di Luar Negeri tersebut. Kalau seperti ini apa industri tekstil tidak menangis Putaran belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi industri tekstil bisa merosot hingga 60 persen. Artinya, Karya produksi industri ini merosot Supaya terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, Sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tuntut Pemerintah Kembali Perketat Aturan Pembelian Barang Di Luar Negeri