Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Mengungkapkan eksepsi kubu Mantan Pejabat MA Zarof Ricar tidak dapat diterima. Foto/Nur Khabibi
“Mengadili, satu, Mengungkapkan keberatan Didalam penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti Pada membacakan putusan sela Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan penuntut umum Sebagai melanjutkan pemeriksaan Perkara Hukum atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut Ke atas,” ujarnya.
Sekadar informasi, sidang Didalam terdakwa Zarof Ricar Akansegera dilanjutkan Ke Senin (3/3/2025). Sidang tersebut Didalam agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Zarof Ricar meminta agar majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta membebaskannya Didalam tahanan atas Peristiwa Pidana pemufakatan suap Perkara Hukum Gregorius Ronald Tannur Ke tingkat kasasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasihat hukum Zarof Pada menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).
“(Meminta majelis hakim) Menerbitkan terdakwa Didalam tahanan,” ucap Skuat penasihat hukum Zarof Ke ruang sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan