Ketum PP Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto/SindoNews
Pantauan Di lokasi, Japto tiba Di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.27 WIB. Japto yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna tiba Di Gedung KPK Didalam dikawal sejumlah orang yang diduga Regu hukum.
Japto tak banyak bicata Di tiba Di Gedung KPK. Di dikonfirmasi soal kesiapan Yang Terkait Didalam pemeriksaan hari ini, ia mengatakan tunggu hasil Didalam penyidik.
“Oh nanti biar yang Di Di (KPK),” singkat Japto, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP Arif Rahman Berkata Ketumnya Berencana hadir memenuhi panggilan KPK.
“Sepertinya beliau Berencana datang hadir sebagai warga Bangsa yang taat hukum,” kata Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman.
Pemanggilan Di Japto ini dibenarkan Dari Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Benar, Berencana diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu Di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Sebelumnya pemanggilan ini, Regu penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto Di Jakarta Selatan.
Diberitakan Sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek Didalam 11 Kendaraan Pribadi yang disita Didalam kediaman Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Didalam data yang ada, terdapat Kendaraan Pribadi mewah Didalam pabrikan Amerika hingga Eropa.
“Di Tempattinggal kedua yang berlokasi Di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan Di 11 Kendaraan Pribadi Didalam beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 6 Februari 2025.
Selain Kendaraan Pribadi, Regu penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih Didalam Rp50 miliar yang terdiri Didalam Nilai Mata Uang lokal dan Asing. “Uang Di Nilai Mata Uang Nilai Mata Uang Nasional dan Asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan Produk bukti elektronik,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Gratifikasi Bupati Kukar, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK