loading…
Siti Yulaikhah – Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor. Foto: Ist
Mahasiswa Langkah Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Aturan Terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Melewati Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, dan pamong belajar Hingga Untuk jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai menimbulkan tantangan Untuk sistem supervisi Pembelajaran.
Mengapa? Ini terutama Sebab pengawas sekolah Memperoleh peran Kunci Untuk peningkatan mutu Pembelajaran. Peraturan ini menyebutkan bahwa Sesudah dua periode menjabat, pengawas Berencana kembali menjadi guru Ini Berencana Berpotensi Untuk memengaruhi stabilitas karier dan Inspirasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa Aturan ini bertujuan Meningkatkan efisiensi birokrasi dan Dana Pembelajaran. Pertama, Bersama Memangkas lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan lebih Di Bersama praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah Berencana berperan lebih aktif Untuk supervisi. Ketiga, dana yang Sebelumnya dialokasikan Untuk pengawas dapat digunakan Untuk Pembaruan profesionalisme guru Melewati Langkah seperti Professional Learning Community (PLC).
Tetapi, tanpa Pemberian pelatihan dan sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan Standar supervisi. Juga ditengarai bahwa Aturan ini Berpotensi Untuk menimbulkan kemunduran Untuk pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi Sebab guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan Pembelajaran Mungkin Saja tidak Memperoleh keahlian khusus Untuk supervisi.
Kurangnya objektivitas Untuk penilaian juga menjadi perhatian Sebab pengawas Sebelumnya Memperoleh posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, Standar pengajaran dan akuntabilitas Untuk Pembelajaran bisa menurun, Supaya diperlukan mekanisme alternatif Untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial dan Psikologis Untuk Pengawas
Selain tantangan administratif, Aturan ini juga Berpotensi Untuk menimbulkan dampak psikologis Untuk pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran Untuk pengawas yang Memperoleh otoritas supervisi menjadi guru Hingga kelas dapat menimbulkan perasaan menurun Untuk jenjang karier. Hal ini bisa berdampak Ke Inspirasi kerja dan tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas Mungkin Saja Berusaha Mengatasi kesulitan Untuk menyesuaikan diri Bersama Adat Istiadat Dunia kerja yang berbeda, terutama jika mereka Sebelumnya bekerja Untuk struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi Aturan ini yaitu kembali Hingga posisi guru Sesudah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu Menyesuaikan Bersama perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis Keahlian, serta dinamika kelas.
Hingga Samping Itu, faktor usia menjadi kendala Sebab sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun Hingga atas. Transisi ini juga Berpotensi Untuk menurunkan Inspirasi kerja Sebab perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat Mengkaji beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor Untuk guru pemula, Supaya Pengalaman Hidup mereka tetap bermanfaat Untuk dunia Pembelajaran. Kedua, jalur karier alternatif Hingga Dinas Pembelajaran, misalnya menduduki posisi strategis Untuk perumusan Aturan Pembelajaran.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung Hingga dunia akademik agar dapat membantu membimbing Kandidat guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan Ke pembinaan guru Untuk komunitas profesional seperti PLC.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nasib Pengawas Sekolah Hingga Ujung Tanduk?