Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memastikan ambulans Di bertugas membawa pasien darurat merupakan kendaraan prioritas Di jalan Supaya diperbolehkan melanggar aturan misalnya menerobos lampu merah. Andai ambulans seperti ini terjerat tilang ETLE, pemilik bisa menyanggah Didalam Sebab Itu bebas ancaman Hukuman Politik dan denda.
Sebelumnya sempat viral Di media sosial sopir ambulans memilih antre Di lampu merah walau Di membawa pasien Lantaran takut kena tilang ETLE. Hal ini Didalam Sebab Itu dilema sebab pasien butuh penanganan darurat, ambulans memang kendaraan prioritas, Sambil sopirnya khawatir Kartu Peringatan yang dia lakukan bakal Didalam Sebab Itu masalah Di Setelahnya Itu hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan Lensa ETLE Di dasarnya bekerja otomatis dan objektif Didalam membaca pelat nomor kendaraan.
Sistem ETLE dikatakan tak bisa menilai konteks situasi darurat Di lapangan Supaya tak dapat membedakan apakah kendaraan yang melakukan Kartu Peringatan itu Di menjalani misi kemanusiaan atau tidak.
“Sistem ini bekerja berdasarkan Logika dan Pendeteksi, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo.
Maka Di itu, kata Ojo, ambulans bisa saja kena tilang ETLE tetapi dapat dibatalkan bila Menyediakan bukti-bukti penugasan.
“Jika ambulans terekam melakukan Kartu Peringatan dan Merasakan surat konfirmasi ETLE, maka hal itu bisa disanggah dan tidak langsung dinyatakan bersalah,” ucap Ojo.
Ojo lantas mengimbau seluruh instansi pelayanan Kesejajaran atau operator ambulans selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat.
Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video bisa menjadi bukti penting Untuk sanggahan surat konfirmasi tilang yang dikirim Lantaran sistem ETLE Menyita visual Kartu Peringatan lalu lintas.
Di bukti yang diberikan valid, maka surat konfirmasi tilang ETLE Berencana dibatalkan dan tidak Berencana dikenakan Hukuman Politik apapun.
“Prinsipnya, kami tetap menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum Di setiap penerapan Ilmu Pengetahuan ETLE,” ucap Ojo.
Ambulans punya hak prioritas
Ojo melanjutkan ambulans yang membawa pasien atau jenazah masuk Di Situasi darurat Supaya Memperoleh hak prioritas Di jalan. Hal tersebut sesuai aturan Di Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Di situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, asal disertai Didalam sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Ojo.
Untuk diketahui ada tujuh kendaraan prioritas Di jalan raya sesuai regulasi, menurut pasal 34 Perundang-Undangan 22 tahun 2009. Berikut uraiannya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Di kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi
Cara sanggah tilang ETLE
Mekanisme resmi sanggahan Untuk membatalkan tilang ETLE dapat Didalam cara mendatangi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ Di Pancoran, Jakarta Selatan atau menjalankan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk Di laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)
2. Masuk Di menu “Konfirmasi Kartu Peringatan”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video Di bertugas.
3. Setelahnya Itu Berkunjung Di Loket Layanan ETLE Di Samsat Daerah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, Untuk diverifikasi Didalam petugas.
Tetapi Sebelumnya memberi sanggahan, pastikan lebih dahulu jika pengemudi berada Di posisi yang benar, Di artian benar-benar Di situasi darurat. Jangan lupa juga membawa bukti pendukung.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ambulans Boleh Terobos Lampu Merah, Bisa Sanggah Jika Kena Tilang ETLE