loading…
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali Melakukan sidang pemeriksaan dugaan Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) Bersama Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
Untuk sidang itu, DKPP Akansegera mendengarkan keterangan Untuk seluruh pihak, mulai Pengadu, Teradu, hingga Saksi.
“Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Untuk para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak Yang Terkait Bersama,” ujar Sekretaris DKPP David Yama kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
DKPP, kata David, telah memanggil para pihak secara patut sesuai Syarat Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir Bersama Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari Sebelumnya sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Kendati demikian, ia menjelaskan sidang lanjutan dilaksanakan secara tertutup Sebab berkaitan Bersama asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok Perkara Pidana yang berhubungan Bersama kesusilaan Akansegera digelar secara tertutup,” pungkas David.
Sekadar informasi, Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari telah dilaporkan Bersama perempuan berinisial Pewarna, yang Menyediakan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara Pidana tercatat Bersama Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Untuk pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan Menyediakan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ke Di Itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa Sebagai mendekati dan menjalin hubungan Bersama Pengadu.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Besok, DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari