loading…
Iwakum mendesak hakim dan Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta tidak membatasi peliputan media Di sidang Di terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews
“Kami memahami sidang bersifat terbuka Sebagai umum, Akan Tetapi kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi Di menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal Lewat layar atau Tayangan Langsung Sebagai jurnalis,” ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Kamis (17/4/2025).
Menurut Irfan, keterbukaan informasi dan akses Di proses Proses Hukum merupakan Pada penting Di menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Maka itu, Iwakum mendesak agar Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak Yang Berhubungan Di lebih responsif Di kebutuhan peliputan media.
Irfan menerangkan, pihaknya berharap Lembaga Proses Hukum dan aparat Perlindungan lebih memperhatikan Kesejaganan Di kebutuhan Perlindungan, kapasitas ruang, dan hak publik Sebagai Merasakan informasi. Utamanya Di Perkara Hukum yang menjadi perhatian luas Komunitas.
“Kehadiran jurnalis Ke ruang sidang bukan hanya Sebagai mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses Proses Hukum. Jangan sampai Lembaga Proses Hukum justru menutup ruang Untuk fungsi tersebut,” tuturnya.
Ke sidang lanjutan Hasto Kristiyanto Ke PN Tipikor Ke Kamis (17/4/2025) ini, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live Penyiaran Langsung proses persidangan. Hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Justru, ruang sidang yang digunakan Di Perkara Hukum tersebut dipenuhi Di massa pendukung hingga membuat banyak awak media tak bisa masuk meliput persidangan secara langsung. Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor Ke luar ruang sidang Sebagai Menyimak jalannya proses persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto