Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity Hingga Lapas

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif Untuk menekan over capacity Hingga Lapas. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Pembantu Ri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif Untuk menekan over capacity atau kelebihan kapasitas Hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti Hingga setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Untuk Kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP Hingga Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen dan Melakukanupaya penuh membangun Konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, sesuai Di nilai keadilan restoratif. Menurutnya, Di ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih Disorot kurang Merasakan hukuman.

Baca Juga: Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, Berencana ada peluncuran modul-modul yang Berencana digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) Hingga lapangan,” kata Hadi.

Sebagai mengukur indikator Prestasi, Hadi mengatakan, pemerintah Berencana terus melakukan kajian-kajian bersama Di Kelompok sipil, serta kerja sama luar negeri. Supaya Untuk penerapannya nanti sudah tidak ada masalah.

“Saya kira ini baik sekali ya Sebab banyak Negeri-Negeri Hingga luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.

Ke Di Yang Sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hakasasi Manusia, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif Untuk KUHP (existing) diterapkan Melewati pidana percobaan dan pidana bersyarat Ke Pasal 14A-F KUHP.

“Sebagai suatu pendekatan Untuk penanganan Peristiwa Pidana yang mengupayakan Penyembuhan korban, sedangkan Untuk KUHP 2023 Syarat berprinsip keadilan restoratif terdapat Ke pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” katanya.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar Di pidana percobaan dan pidana bersyarat Untuk Pasal 14a-f KUHP (existing). Akan Tetapi, Untuk praktek penerapan pasal 14A-F KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya Supaya hal tersebut Berencana menimbulkan hambatan Pada penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial Untuk KUHP 2023,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders Yang Berhubungan Di, berkolaborasi Untuk pelaksanaan sosialisasi penggunaan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity Hingga Lapas