Bisnis  

Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Karena Itu Pengawas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya Untuk pelaksanaan Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Dok

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perannya Untuk pelaksanaan Langkah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Andra Sabta menyampaikan, bahwa Untuk hal pengawasan Langkah, terdapat Federasi Tapera yang bertugas merumuskan dan menetapkan Aturan umum, juga strategis Untuk pengelolaan Tapera .

“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera dan menyampaikan laporan hasil evaluasi pengelolaan Tapera kepada Kepala Negara,” kata Andra Di Media Briefing Ke Kantor BP Tapera Jakarta Ke Rabu (5/6/2024).

Ke Samping itu, OJK Melewati POJK Nomor 20 Tahun 2022 melakukan pengawasan yang mencakup Karya penyelenggaraan Tapera, yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana Tapera.

“Juga ada pengelolaan aset dan Penanaman Modal Asing Tapera, serta penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko BP Tapera,” imbuh Andra.

Andra menegaskan, bahwa OJK mengawasipemilihan Instruktur Penanaman Modal Asing (MI) yang Berencana mengelola dana Tapera. Ia mengatakan, MI yang dipilih nantinya adalah MI yang tidak mempunyai catatan keuangan yang buruk.

“Kami lihat Bersama total dana kelolaannya juga dan Berencana kami pantau hasil strategi Penanaman Modal Asing yang dilakukan Bersama MI,” tutur Andra.

Sebagai informasi, Aturan pemotongan upah pegawai Sebagai Tapera tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Ke 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan Syarat Untuk PP 25/2020, seperti Sebagai perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Ke Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja Bersama usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan Memperoleh penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun Ke pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN. Melainkan juga pegawai swasta dan pekerja lain yang Merasakan gaji atau upah.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dana Tapera Rawan Penyelewengan, OJK Dapat Tugas Karena Itu Pengawas