—
Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Bersama Peristiwa Pidana Hukum penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ke Di nyaris 100 kendaraan itu terdapat merek Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.
Penyitaan ini dilakukan Pada KPK menggeledah beberapa tempat Ke Kalimantan Timur Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum Dari akhir Mei hingga awal Juni 2024.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri Bersama Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Kendaraan Sport Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain,” ujar Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri Ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).
Juru bicara berlatar Dibelakang jaksa ini menambahkan sebagian besar Barang Dagangan atau benda tersebut dititipkan Ke Rumah Penyimpanan Barang Dagangan Rampasan (Rupbasan) KPK Ke Cawang, Ke sejumlah tempat Ke Samarinda Kalimantan Timur dan Ke tempat beberapa pihak Untuk rangka Perawatan Medis.
“Nanti tentu Untuk proses persidangan, jaksa KPK Akansegera meminta atau memohon kepada majelis hakim Sebagai melakukan perampasan dan Lalu nanti diserahkan kepada Bangsa sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Berdasarkan data daftar 91 kendaraan sitaan yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga unit Kendaraan Sport Lamborghini. Dua Ke antaranya adalah sedan, Huracan STO 2022 pelat nomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 2013 B 1 FAV.
Satu lainnya yakni SUV Urus S yang tertulis punya pelat nomor mirip Huracan, F 17 TRI.
Ke Di itu ada pula Mclaren 720 S produksi 2017 pelat nomor B 268 yang dimiliki atas nama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini harganya ditaksir Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar berdasarkan situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas mewah online.
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Dari KPK Ke 16 Januari 2018.
Ia dan Khairudin diduga mencuci uang Bersama hasil tindak pidana gratifikasi Untuk sejumlah proyek dan perizinan Ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut Sebagai membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun Untuk bentuk lainnya.
Rita kini mendekam Ke Lapas Perempuan Pondok Bambu Sesudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta Ke 6 Juli 2018. Ia terbukti Memperoleh gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar Bersama para pemohon izin dan rekanan proyek.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Kendaraan Sport Lamborghini-McLaren