Jakarta –
Persetujuan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Keadaan masih menjadi polemik Di Antara Kementerian Keadaan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bersama Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) Komisi IX.
Wakil Pejabat Tingginegara Keadaan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Pada ini sebagian besar Fasilitas Medis sudah siap Sebagai melakukan implementasi KRIS BPJS Keadaan. Setidaknya ada 2.316 Bersama total 3.176 Fasilitas Medis yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS.
“Bersama survei update yang kami lakukan Sebagai implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 Fasilitas Medis), Karena Itu memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante Di Pertemuan kerja bersama Lembaga Legis Latif-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Kekhawatiran sejumlah pihak Akansegera menurunnya bed occupancy rate (Alat Pembor) atau persentase pemakaian tempat tidur Di satuan waktu tertentu menurut Dante tidak Akansegera terjadi ketika penerapan KRIS.
“Ternyata implementasi KRIS yang nanti Akansegera dilakukan dan Memberi kekhawatiran Akansegera kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan Alat Pembor yang sekarang berlaku ini tidak Akansegera terjadi,” ujar Dante.
“Alat Pembor Fasilitas Medis itu Di Lokasi itu Di 30-50 persen dan kami estimasi dan kami punya data yang tidak Merasakan kehilangan tempat tidur itu yang paling besar, ada 609 Fasilitas Medis, yang Merasakan kehilangan tempat tidur 1 sampai 10 itu (ada) 292 Fasilitas Medis, dan yang lainnya hanya sedikit-sedikit, yang tidak ada datanya itu Di 1-2 kehilangan tempat tidur,” sambungnya.
Tetapi, Dante menambahkan masih Akansegera terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem KRIS ini Sebagai menemukan formula terbaiknya. Pasalnya, Kemenkes menargetkan penerapan KRIS bisa terwujud Di Juni 2025.
“Penerapan KRIS Akansegera dimulai paling lambat 30 Juni 2025, lalu manfaat, tarif, dan iuran paling lambat Akansegera ditetapkan Di 1 Juli 2025. Karena Itu Sesudah penetapan, satu hari Lalu kita Akansegera melakukan penetapan iuran,” kata Dante.
Pemerintah, Di Situasi Ini Kemenkes juga Akansegera Memberi Dukungan dana kepada Fasilitas Medis yang masih belum memenuhi standar KRIS BPJS Keadaan. Besaran dananya bervariasi Antara Rp 50 miliar per tahun hingga Rp 400 miliar per tahun, sesuai Bersama kelasnya.
“Sebagai tipe A itu Di Rp 200 sampai Rp 400 miliar per tahun, dana ini menggunakan dana BLU (Badan Layanan Umum) dan BLUD (Badan Layanan Umum Lokasi) Sebagai berubah Bersama ruang rawat biasa Karena Itu KRIS. Sebagai Tipe B Rp 50 miliar per tahun,” ujar Dante.
“Sedangkan Sebagai kelas C dan D, Fasilitas Medis yang belum memenuhi kriteria 8 sampai 12 ini Akansegera kami bantu dan Dukungan tersebut diberikan Lewat DAK (Dana Alokasi Khusus) yang rata-rata 2,5 miliar per tahun,” sambungnya.
NEXT: Besaran Iuran
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Respons Wamenkes soal Gaduh KRIS BPJS Pangkas Bed Pasien-Picu Antrean Layanan