Jakarta –
Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, divonis satu tahun penjara Didalam Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Gianyar. ITu lebih ringan Didalam Keinginan.
Majelis hakim menilai Vincent terbukti bersalah Untuk Peristiwa Pidana tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort.
“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang Didalam menggunakan lift yang belum diketahui Situasi kelayakannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, Untuk persidangan Ke Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis (6/6/2024) sore.
Vincent terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Sebab kesalahannya mengakibatkan matinya orang. Itu sesuai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 Di-1 KUHP. Tindakan Vincent ada akhirnya menimbulkan kesedihan mendalam Untuk para keluarga korban akibat peristiwa yang terjadi.
Putusan satu tahun penjara yang diketok majelis hakim lebih ringan dua bulan dibandingkan Keinginan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar Untuk persidangan Sebelumnya Itu. JPU menuntut Vincent dipenjara Pada 14 bulan atau satu tahun dua bulan.
Ada sejumlah hal yang dinilai meringankan pidana Vincent, yakni mengungkapkan penyesalannya Ke setiap persidangan. Vincent yang sudah berusia tua, tetapi selalu Melakukanupaya hadir setiap persidangan juga meringankan vonisnya.
Tindakan Vincent yang berdamai Didalam para keluarga korban juga menjadi pertimbangan majelis hakim Untuk meringankan Putusan. Vincent Sebelumnya Itu Menyediakan biaya upacara ngaben sebesar Rp 35 juta kepada setiap korban dan Rp 5 juta Sebagai dana tali asih Didalam perusahaan.
“Terdakwa dihukum sesuai hukuman Sebelumnya Itu, tahanan Rumah Didalam pengawasan Lembaga Proses Hukum, dipotong masa tahanan,” kata hakim.
Vincent telah menjalani tahanan Rumah Sebelum Rabu (31/1) Didalam kakinya dipasang alat deteksi.
Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, Mengungkapkan masih Memiliki waktu tujuh hari Sebagai Memperoleh atau menolak putusan Didalam majelis hakim. Suardana Sebelumnya Itu sudah mengajukan keberatan atas Keinginan 1,2 tahun penjara Didalam JPU Ke persidangan minggu lalu.
“Klien kami ditimpakan Kesalahan Individu Didalam pemilik lift yang seharusnya menanggung Kesalahan Individu semuanya, Sebagai keputusan ini kami masih pikir-pikir,” kata Suardana usai sidang.
Tragedi tram lift putus Ayuterra Resort terjadi Ke Jumat (1/9/2023). Lima karyawan tewas Setelahnya meluncur bebas Di jurang bersama kabin lift. Mereka adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), dan I Wayan Aries Setiawan (23).
Polres Gianyar menetapkan dua Dugaan Pelaku Untuk Peristiwa Pidana lift putus tersebut. Kedua Dugaan Pelaku adalah Mujiana sebagai kontraktor lift dan Vincent Juwono, pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort. Mujiana divonis hukuman 1,5 tahun penjara Untuk sidang Ke PN Gianyar, April.
Vincent belakangan menjalani pengusutan dan persidangan. Pada itu,
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan, sebenarnya Vincent hendak dilimpahkan berbarengan Didalam Mujiana Ke 14 Desember 2023. Akan Tetapi, Vincent mengaku Merasakan masalah kejiwaan. Vincent Untuk menjalani Perawatan Ke Fasilitas Medis Jiwa Bangli waktu itu.
***
Artikel ini sudah lebih dulu tayang Ke detikBali. Selengkapnya klik Ke sini.
Simak Video ‘Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Bui’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tragedi Lift Maut, Bos Ayuterra Divonis 1 Tahun Penjara