Jakarta –
Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Keadaan membentuk kelompok kerja (Pokja) Untuk persiapan pemberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa pembentukan pokja ini diharapkan dapat membuat penerapan KRIS bisa berjalan Bersama benar.
“Kita sudah empat kali (Mengadakan) pertemuan Sebagai ini dan sepakat Berencana membuat pokja Di BPJS, DJSN, Lalu Dewas, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, Sebagai membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus Untuk Diskusi bersama Wakil Rakyat-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Agus menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu beberapa kali Merundingkan Yang Berhubungan Bersama pembentukan pokja. Agus mengatakan bahwa penerapan KRIS sebenarnya sudah diamanatkan Dari peraturan Melewati Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
Salah satu tujuan utama penerapan KRIS menurut Agus adalah Sebagai Memberi keadilan sosial Untuk prinsip-prinsip Jaminan Keadaan Nasional (JKN). Di ini pihaknya mengaku Berencana terus Meninjau perkembangan proses implementasi KRIS.
“Lantaran sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ucap Agus.
“Kami tegaskan lagi bahwa DJSN tegak lurus Di apa yang diamanatkan undang-undang, Berencana terus Menyimak pelaksanaan KRIS,” tandasnya.
Pemimpin Negara Joko Widodo Sebelumnya Itu telah Menerbitkan aturan terbaru Yang Berhubungan Bersama perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Keadaan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga targetnya Di 1 Juli 2025 seluruh Puskesmas dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.
Aturan tentang perubahan tersebut ada Di Untuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keadaan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Putaran Terbaru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Regu Pokja Bareng BPJS Keadaan