—
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) Berencana dimulai Ke pertengahan tahun Didepan menurut penuturan Polri.
Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan target pelaksanaan Ke 1 Juni 2025 atau Setelahnya SIM Indonesia berlaku Ke luar negeri.
“Mudah-mudahan Setelahnya 1 Juni 2025 Lantaran SIM kita sudah diakui Ke Filipina, Malaysia, Thailand,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Pada ditemui Ke Jakarta, Senin (27/5) dikutip Di.
Pemilik SIM lama tidak perlu melakukan apapun Sebagai Menyambut Baik perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Didepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Karena Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Yusri mengatakan penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan Sebagai mempermudah pendataan. Hal ini Berencana membuat SIM setara dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis Ke NIK.
“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua Didalam single data Supaya lebih mudah,” tutur Yusri.
Penggunaan NIK Ke SIM juga diyakini dapat memberantas pembuatan SIM ganda. Langkah ini dikatakan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali Ke berbagai provinsi.
Di Itu, langkah ini juga dapat Merangsang Kelompok mengikuti seluruh proses pembuatan SIM, termasuk ujian praktik dan teori serta pengambilan foto, hingga SIM Mutakhir dicetak.
“Orang bikin SIM, enggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti Ke Korlantas, Ke command centre sudah tahu, dan itu tidak Berencana bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak Berencana bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Karena Itu Nomor SIM Berlaku 1 Juni 2025