X Bebaskan Pemakai Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan

Elon Musk mengizinkan Pemakai platform X membagikan konten dewasa. (Foto: Reuters)

JAKARTA – Pemilik X Elon Musk mengizinkan Pemakai platform media sosial itu membagikan konten dewasa. Merespons hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lagi mengkajinya dan segera Memutuskan tindakan.

Seperti diketahui, platform X mengizinkan penggunanya membagikan dan mengakses konten dewasa apabila memenuhi syarat. Akan Tetapi, dikhawatirkan penggunanya membuat identitas diri palsu Agar Pemakai Hingga bawah umur bisa mengakses konten dewasa Bersama bebas.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan pihaknya Lagi mempelajari hal tersebut Sebelumnya melakukan tindakan lebih jauh. Apabila terbukti melanggar aturan yang ada Hingga Indonesia, maka Akansegera dilakukan tindakan sesuai Bersama hukum yang berlaku Hingga Indonesia.

“Lagi kita pelajari lalu Dirjen Aptika Lagi membahasnya. Kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya Akansegera diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Nezar kepada wartawan Hingga Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya Itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Akansegera memblokir platform yang Bersama bebas menyebarkan pornografi. Nezar menjelaskan Kominfo Lagi melihat platform mana yang Berpeluang diblokir agar tak merusak generasi bangsa.

“Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya aja) Sebab ada banyak konten-konten lain yang positif. Lagi kita timbang nanti kita bersurat Hingga X begitu Mungkin Saja khusus Bagi konten-konten yang masuk Di konten negatif tidak Hingga-posting atau tidak masuk Di timeline Hingga Indonesia,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemakai yang ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) agar disembunyikan secara default dan hanya bisa dilihat Bersama Pemakai yang memilih Bagi melihatnya. Samping Itu, Pemakai juga harus berusia minimal 18 tahun Bagi dapat melihat konten NSFW.

Aturan ini berlaku Bagi semua konten dewasa, baik yang dibuat Bersama AI, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang Merangsang eksploitasi, pemerkosaan, objektivitas, Kekejaman atau pelecehan seksual Di anak Hingga bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: X Bebaskan Pemakai Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan