Soal Revisi Undang-Undang TNI, Wakil Rakyat Masih Tunggu Surat Pemimpin Negara

Wakil Ketua Wakil Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/SINDOnews

JAKARTAWakil Rakyat belum Memperoleh dan masih menunggu Surat Pemimpin Negara (Surpres) Sebagai Merundingkan empat revisi Undang-Undang (Undang-Undang), yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat. Hal ini dikatakan Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Sampai Di Pada ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu Sebagai pembahasan Di Detail,” kata Dasco kepada wartawan Ke Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Sebelumnya, Baleg Wakil Rakyat telah menyetujui empat revisi Undang-Undang menjadi RUU usul inisiatif Wakil Rakyat Di Pertemuan paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Di Pertemuan yang dipimpin Dari Wakil Ketua Wakil Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi Wakil Rakyat telah menyampaikan pendapat masing-masing Pada 4 RUU usulan Badan Legislasi.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat Mengungkapkan, Di menunggu surpres Sebagai Merundingkan empat revisi Undang-Undang yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif Wakil Rakyat.

Keempat RUU tersebut yakni revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negeri, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Ya (pembahasan) nunggu surpres,” kata Ketua Baleg Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Ke Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Revisi Undang-Undang TNI, Wakil Rakyat Masih Tunggu Surat Pemimpin Negara