Jakarta –
Pengesahan Undang-undang Kesejaganan Ibu dan Anak (Kendaraan Kia) disambut Di baik Dari Kelompok Indonesia. Undang-undang ini bertujuan Bagi Memperbaiki Kesejaganan ibu dan anak Di fase 1.000 hari pertama kehidupan.
Salah satunya adalah pasal mengenai cuti melahirkan Bagi seorang wanita pekerja. Pasal 4 Perundang-Undangan Kendaraan Kia menyebutkan seorang ibu yang Mutakhir saja melewati proses persalinan berhak Menyambut minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan Di Syarat. Perundang-Undangan itu juga mengatur seorang ibu yang Di cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Di pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk Menyambut upah penuh Bagi 3 bulan pertama.
Beberapa Nilai Di Pasal 4 ayat 3 memuat bahwa setiap ibu yang bekerja berhak Merasakan:
Cuti melahirkan Di Syarat paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat Situasi khusus yang dibuktikan Di surat keterangan Praktisi Medis.
Syarat Merasakan cuti 6 bulan
Di Perundang-Undangan Kendaraan Kia Ayat 5 Pasal 4, beberapa Situasi khusus yang membuat ibu bisa Merasakan cuti melahirkan hingga 6 bulan yakni:
– Ibu yang Merasakan masalah atau gangguan Kesejaganan, dan atau komplikasi pascapersalinan, serta keguguran.
– Anak yang dilahirkan Merasakan gangguan atau masalah Kesejaganan, dan atau kompilkasi.
cuti melahirkan hingga enam bulan hanya bisa didapat Dari ibu yang memang Memiliki Situasi medis khusus Di dilampirkan bukti surat keterangan Praktisi Medis. Hal ini bisa didapat ibu agar beristirahat Di waktu yang lebih lama Sesudah melahirkan.
Situasi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang Merasakan gangguan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, komplikasi pasca-persalinan atau keguguran. Atau anak yang dilahirkan Merasakan masalah Kesejaganan, gangguan Kesejaganan, dan komplikasi.
Di Pasal 4 Nilai B menyebutkan, “Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai Di surat keterangan Praktisi Medis, Praktisi Medis kebidanan dan kandungan, atau bidan jika Merasakan keguguran.”
Di Di itu, pekerja wanita yang jalani masa cuti melahirkan tetap berhak Menyambut upat penuh Di tempat kerjanya Di empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya Menyambut 75 persen upah Di tempat bekerja. Juga perlu digarisbawahi, wanita pekerja yang jalani hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan Di pekerjaannya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ini Syarat Ibu Bekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan