TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan ( KPK ) menggeledah belasan tempat yang berlokasi Di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Penggeledahan Di Jakarta dan sekitarnya berlangsung Di 13-17 Mei 2024, sedangkan Di Samarinda dan Kukar, 27 Mei-6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan Di sembilan kantor dan sembilan belas Rumah,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Melewati keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Di rangkaian penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan, pihaknya menyita 104 kendaraan yang terdiri Bersama 72 Kendaraan Pribadi dan 32 Kendaraan Bermotor Roda Dua. Ia tidak merincikan jenis-jenis Bersama kendaraan yang disita. Sesudah Itu, Di sita juga enam bidang tanah tapi tidak dijelaskan Di Area mana saja tanah yang disita.

Samping Itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang Di penggeledahan tersebut, baik Kurs Matauang lokal maupun Foreign yang nilainya mencapai miliaran Uang Negara Indonesia.

“Uang Di Kurs Matauang Uang Negara Indonesia senilai Rp6,7 milyar dan Di Kurs Matauang USD dan Kurs Matauang Foreign lainnya senilai total kurang lebih Rp2 milyar,” ujarnya.

Disita pula ratusan dokumen dan Produk Internasional bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan Bersama Perkara Pidana dimaksud.

Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Memutuskan pidana ‎10 tahun penjara Di Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Samping Itu, Rita juga diganjar Untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

“Mengadili, Mengungkapkan, terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto Pada membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Menurut Hakim, Rita terbukti bersalah Memperoleh gratifikasi Bersama sejumlah proyek Di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sekira Rp110 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan Bersama penerbitan Surat Keputusan ‎Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Area Kukar secara bertahap.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPPU Rita Widyasari, KPK Sita 104 Kendaraan dan Uang Tunai Rp8 Miliar