Jakarta –
Kenaikan Perkara Hukum Hukum demam berdarah dengue (DBD) Untuk beberapa waktu terakhir Di menjadi sorotan, hal itu juga dialami Di Provinsi DKI Jakarta. Belum lama ini ramai Ke sejumlah grup Whatsapp lingkungan beredar sebuah imbauan Ke Kelompok Untuk menjaga kebersihan Rumah Di ancaman denda Rp 50 juta apabila ditemukan jentik nyamuk Ke tempat tinggal.
Sebenarnya apakah aturan tersebut memang benar-benar ada? Kepala Bidang Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2P) Dinas Kesejajaran Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang tercantum Untuk Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Gangguan Demam Berdarah Dengue Pasal 21 ayat (1).
“Iya masih berlaku Perda No 6 tahun 2007. Perda ini bertujuan Untuk Merangsang perilaku mencegah demam berdarah. Sebab Ke tahun tersebut kita pernah Merasakan Perkara Hukum Hukum demam berdarah yang sangat tinggi,” kata dr Dwi ketika dikonfirmasi detikcom.
Aturan tersebut menyebut Untuk siapapun yang tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus, maka mereka dapat dikenakan Pembatasan denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.
Akan Tetapi, dr Dwi mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut dilakukan secara bertingkat. Penerapan aturan dimulai Untuk teguran tertulis, teguran berupa pemasangan stiker Ke Rumah, lalu Mutakhir dilanjutkan Di hukuman denda.
“Penerapan hukuman denda Sampai Sekarang belum kita terapkan,” kata dr Dwi.
“Untuk pelaksanaannya Ke era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan Ke beberapa Daerah melakukan pemasangan stiker Untuk Rumah atau bangunan yang ditemukan jentik,” sambungnya.
Selain pemberlakuan aturan tersebut, Dinkes DKI Jakarta juga terus Meningkatkan upaya Pra-Penanganan DBD Di pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan ini dilakukan secara rutin Ke Daerah DKI Jakarta, khususnya Ke tempat-tempat yang berisiko tinggi Merasakan kenaikan Perkara Hukum Hukum DBD.
“Samping Itu, juga Meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu Di Perkara Hukum Hukum tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya Ke tempat pemukiman, tetapi juga Ke sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kata Dinkes DKI Soal Denda Rp 50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk Ke Rumah