Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Untuk melakukan rekapitulasi ulang surat suara Untuk pileg Di Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews
MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan Ditengah formulir model C hasil Di formulir model D hasil kecamatan.
“Amar putusan Untuk provinsi Mengungkapkan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan Untuk bidang terbuka Untuk umum Ke tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo Pada membacakan putusan Di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Untuk putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Di berkenaan Di kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Di sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan Di permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
“Untuk pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon Untuk sebagian. Dua Mengungkapkan hasil perolehan suara Lembaga Perwakilan Rakyat dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Lokasi Pemilihan Papua 3 Di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.
Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Lokasi, Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Lokasi Kabupaten/Kota Secara Nasional Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Lokasi Pemilihan Papua 3.
Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Untuk melakukan rekapitulasi suara ulang Di Distrik Sentani Pada perolehan seluruh Lembaga Perwakilan Rakyat Untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Lokasi Pemilihan Papua 3 Di terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil Di formulir formulir model D hasil kecamatan Ke seluruh TPS Di Distrik Sentani. Untuk hal terjadi perbedaan Ditengah formulir model C hasil Di formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman Ke formulir model hasil Untuk jangka waktu paling lama 21 hari Sebelum pengucapan putusan a quo.
“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Untuk menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud Di hasil perolehan suara Untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Lokasi pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan Dari Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai Di Syarat peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.
Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Untuk melakukan supervisi Untuk rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Pengawas Pemilihan Umum) Untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan Untuk pelaksanaan amar putusan ini.
Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya Untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai Di kewenangannya.
“Sembilan, menolak permohonan pemohon Untuk selain dan selebihnya,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg Di Distrik Sentani Dapil Papua 3