Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Ke Dapil Donggala 4

Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan PHPU PDIP Yang Berhubungan Bersama penambahan suara Ke Partai Nasdem Ke Dapil Donggala 4, Sulawesi Ditengah. Foto/SINDonews/Binti Mufarida

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Sistem Pemerintahan Indonesia Perjuangan (PDIP) Yang Berhubungan Bersama penambahan suara Ke Partai Nasdem Ke Dapil Donggala 4, Sulawesi Ditengah. Permohonan PDIP Ke Perkara Pidana 170-01-03-26/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024 mendalilkan adanya perbedaan suara Ke TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

MK pun meminta Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Untuk menetapkan perolehan suara yang benar Untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 DPRD Donggala.

“Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan Bersama perolehan suara Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Daerah Pemilihan Donggala 4 Untuk perolehan suara Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah,” ujar Ketua MK Suhartoyo Ke Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Untuk menetapkan suara yang benar Untuk perolehan suara sah Organisasi Politik dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Ditengah berdasarkan hasil penghitungan ulang surat suara,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, Hakim MK Arief Hidayat membacakan putusan bahwa MK mengabulkan gugatan PDIP usai adanya pembukaan Kardus suara Untuk mengecek dalil Pemohon Ke Di sidang pembuktian.

“Bahwa Untuk persidangan tersebut, Termohon membuka Kardus suara yang masih disegel dan menghitung ulang surat suara yang terdapat Untuk Kardus suara tersebut, Bersama disaksikan pula Dari Para Pihak dan Saksi yang telah hadir Untuk persidangan yang terbuka Untuk umum,” kata Arief.

Bersama pembukaan Kardus suara dan dilakukan penghitungan ulang, MK menemukan bahwa perolehan suara beberapa parpol memang berbeda Ke TPS 05 Desa Sioyong.

“Bersama adanya fakta tentang Kesalahan Individu penghitungan yang dilakukan Dari Termohon, maka menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan Bersama adanya penambahan suara sebanyak satu suara Untuk Partai Nasdem Ke TPS 05 Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala adalah beralasan menurut hukum Untuk sebagian,” paparnya.

MK pun mengungkapkan perbedaan perolehan suara yang ditemukan usai disandingkan Untuk Formulir D. Hasilnya Partai Nasdem semula sebanyak 78 suara berubah menjadi sebanyak 77 suara. Lalu, PAN yang semula sebanyak 18 suara menjadi sebanyak 19 suara. Lanjutnya, PDIP yang juga sebagai Pemohon suaranya tetap yakni 13 suara.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Selisih Suara, MK Kabulkan Gugatan PDIP Ke Dapil Donggala 4