Sidang putusan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan penyaluran Bantuan Pemerintah beras Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
Hukuman dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuyamto Untuk sidang putusan Perkara Pidana Hukum Kejahatan Keuangan penyaluran Bantuan Pemerintah beras Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024). Hakim Djuyamto Berkata, terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama.
“Memberi pidana Maka Itu Pada terdakwa tersebut Bersama pidana penjara Pada 6 tahun dan denda Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tersebut tidak dibayar diganti Bersama pidana kurungan Pada 12 bulan,” kata Djuyamto.
Selain Kuncoro, Majelis Hakim juga membacakan putusan Pada Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.
Setelahnya Itu, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Regu Penasihat PT Primalayan Ilmu Pengetahuan Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Regu Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Instruktur PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Internasional Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Pada Terdakwa Budi Susanto, divonis pidana penjara Pada 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.
Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara Pada 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara Pada 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara Pada 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.
Sebagai Terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara Pada 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi Bersama pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Agar, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 (Rp29 miliar) subsider 3 tahun penjara.
Yang Berhubungan Bersama Hukuman tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak Berkata pikir-pikir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejahatan Keuangan Bantuan Pemerintah Beras, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar