KPK membenarkan menyita handphone milik Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Pada pemeriksaan sebagai saksi Di Peristiwa Pidana dugaan Penyalahgunaan Jabatan Harun Masiku. Foto/Riyan Rizki/SINDOnews
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah Pada Di kewenangan penyidik Di rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya sempat menanyakan keberadaan HP milik Hasto Pada diperiksa. Setelahnya Itu, Hasto pun menjawab HP miliknya berada Ke stafnya.
“Penyidilk meminta staf Di saksi H dipanggil, dan Setelahnya dipanggil, penyidik menyita Produk bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar dia.
Lebih jauh, Budi menegaskan, penyitaan HP milik Hasto merupakan Produk bukti elektronik Di Perkara Hukum Penyalahgunaan Jabatan. Karena Itu, penyidik Memiliki wewenang Untuk melakukan penyitaan.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa Dari penyidik KPK Yang Terkait Di Peristiwa Pidana dugaan suap Yang Terkait Di pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Wakil Rakyat Di Individu Terduga Harun Masiku. Ia mengaku HP miliknya disita KPK.
Hasto mengaku belum dimintai keterangan mengenai substansi Perkara Hukum Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan Ke akhir lantaran keberatan atas penyitaan handphone miliknya Dari penyidik KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok Perkara Hukum Lantaran Ke Ditengah-Ditengah itu Setelahnya Itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya Untuk bertemu Di saya, tapi Setelahnya Itu tasnya dan handphone atas nama saya disita,” kata Hasto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya sempat berdebat Yang Terkait Di penyitaan yang dilakukan Dari penyidik KPK tersebut. “Lantaran sepengatahuan saya sebagai saksi Ke Di KUHAP saya berhak Untuk didampingi penasihat hukum. Setelahnya Itu akhirnya saya memutuskan pemeriksaan nantinya dilanjutkan Ke kesempatan lain,” ujar dia.
“Setelahnya Itu ada handphone yang disita dan saya Berkata keberatan atas handphone tersebut. Lantaran segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum Kegiatan pidana,” tutupnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Benarkan Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik