—
Kementerian Perhubungan menemukan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang tidak laik jalan dan beroperasi.
“Kami bersama Kakorlantas datang Hingga Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya melakukan random check Di enam Kendaraan Angkutan Umum. Bersama enam Kendaraan Angkutan Umum ini, empat Kendaraan Angkutan Umum tidak melengkapi KIR, Malahan ada yang STNK-nya sudah habis,” kata Pejabat Tingginegara Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Untuk keterangan dikutip Bersama Di, Senin (10/6).
Kendaraan Angkutan Umum-Kendaraan Angkutan Umum itu kedapatan tidak Memperoleh surat-surat lengkap dan uji KIR usai Menhub melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6).
Menhub menemukan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang tidak Memperoleh surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tetapi tetap beroperasi mengangkut penumpang.
“Uji KIR itu Menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” tutur Menhub.
Kementerian Perhubungan bekerja sama Bersama Korlantas Polri Berencana melakukan penegakan hukum Di Kendaraan Angkutan Umum yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan Di Kendaraan Angkutan Umum yang tidak dapat menujukan Uji KIR serta mengedukasi pemilik Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional agar menaati peraturan.
Lanjutnya, pemeriksaan langsung Situasi lapangan atau sweeping Berencana terus dilakukan Sebagai menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi Bersama operator dan pengemudi Kendaraan Angkutan Umum umum maupun Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Sebelumnya melakukan perjalanan.
Budi menegaskan bahwa hal itu dilakukan Sebagai menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Pada ini Mungkin Saja kita tahu bahwa beberapa Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Merasakan kecelakaan. Bersama Perkara Pidana Hukum yang ada, mayoritas mereka tidak Memperoleh syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK, dan yang lain,” lanjut Menhub.
Menhub juga berpesan kepada penumpang Sebagai memastikan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional yang ditumpangi layak jalan. Salah satunya Bersama meminta pengemudi Menunjukkan surat uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Pengecekan izin dan kelaikan armada Kendaraan Angkutan Umum juga bisa dilakukan Melewati ucap Menhub.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya Sebagai menertibkan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional dan Berencana melakukan sweeping setiap minggudi lokasi-lokasi wisata.
Bersama hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional diharapkan dapat ditekan.
Ia juga meminta perusahaan operator Kendaraan Angkutan Umum Sebagai mengganti kendaraan Bersama yang sudah lengkap surat-suratnya Agar Memberi kenyamanan dan keselamatan Bagi penumpang.
“Yang suratnya belum ada nanti kami hentikan. Ini Berencana kami lakukan sesuai kerja sama Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” ucap Raden.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Temukan Kendaraan Angkutan Umum Wisata Internasional Tidak Laik Jalan dan Beroperasi