Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira. Foto/Istimewa
Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang atau penggunaan nilai manfaat Sebagai jemaah berangkat harus Merencanakan kepentingan jemaah tunggu, Agar perlu diperhitungkan Bersama baik. Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R Jayaprawira mengatakan, biaya operasional ibadah haji baik Di Di negeri dan Di luar negeri melonjak tajam Dari terjadi Covid-19.
“Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga sustainabilitas keuangan haji, Pada ini nilai manfaat hasil Penanaman Modal Asing yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan Sebagai mensubsidi jemaah yang berangkat Pada ini,” kata Acep Di dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Bersama tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6/2024).
Acep mengatakan, keadilan biaya haji menjadi salah satu Topik krusial yang harus dituntaskan Sebagai Meningkatkan Standar dan efisiensi penyelenggaran haji. Mengenai komposisi Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang nilai manfaat Pada ini, Acep mengungkapkan, rasio ideal Bantuan Penurunan Nilai Mata Uang adalah 70-30.
Artinya, idealnya jemaah berangkat menanggung 70% Bersama BPIH dan BPKH menanggung sisanya Bersama nilai manfaat, Agar proporsi yang dibagikan kepada jemaah tunggu dapat lebih besar. Malahan diharapkan suatu Pada dapat terjadi self financing.
Jika nominal dan persentase nilai manfaat yang didistribusikan Hingga jemaah tunggu besar, maka akumulasi nilai manfaat yg diperoleh setiap tahun Akansegera dapat Mengurangi kekurangan atau selisih biaya yang harus ditanggung jemaah. Idealnya harus ada Kesejaganan yang logis Di jumlah yang dibayar Bersama jemaah dan yang disubsidi Bersama BPKH, Agar pemberian nilai manfaat kepada jemaah tunggu dapat lebih besar.
“Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta. Maka jemaah Akansegera membayar Rp70 juta bersumber Bersama setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat Bersama Virtual account masing-masing, Agar BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,” ujarnya.
Sambil Itu, rasio penggunaan nilai manfaat Di biaya haji yang terjadi Pada ini belum ideal. Acep mengatakan, Standar dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai Bersama Dukungan pendanaan yang memadai.
Sesuai Bersama Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Memiliki tugas utama mengelola keuangan haji. Tugas ini mencakup pengumpulan, pengelolaan, Pembaruan, dan pengawasan dana haji.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji