—
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Berkata kendaraan canggih berbagai Ilmu Pengetahuan sudah bisa beroperasi Ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Ke Agustus 2024 kecuali taksi terbang yang belum Merasakan izin sebagai transportasi massal.
IKN rencananya bakal menjadi arena penerapan macam-macam Ilmu Pengetahuan kendaraan Mutakhir seperti Kendaraan Angkutan Umum listrik dan kereta otonom tanpa rel Autonomous-rail Rapid Transit (ART). Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan Budi Karya Sumadi Berkata keduanya bisa diterapkan Ke Agutsus nanti.
Sambil Itu Budi Membeberkan taksi terbang atau drone yang berfungsi mengangkut penumpang belum dapat beroperasi lantaran tak ada regulasi yang sesuai.
“Regulasi ini kan kita mengacu Ke Bangsa-Bangsa maju, Amerika pun belum Memberi suatu izin yang formal,” ujar Budi diberitakan Di, Selasa (11/6).
Budi juga menyinggung risiko taksi terbang Agar izinnya pun belum bisa diberikan.
“Kota menggunakan drone, ada risikonya. Bersama karenanya, kita belum Memberi izin Sebagai taksi terbang, Sebagai exhibition boleh, Sebagai angkutan umum belum,” papar dia.
Budi tak menyinggung tentang Wacana uji coba taksi terbang yang sudah disiapkan Sebagai beroperasi Ke IKN. Misalnya menurut pihak Otorita IKN Ke akhir Mei lalu taksi terbang bertenaga listrik Mobil Hyundai Berencana diuji coba Ke bulan ini Ke Samarinda.
Mobil Hyundai Kendaraan Bermotor Roda Dua Group, pengembang Konsep Urban Air Mobility (UAM) atau dikenal Bersama istilah Kendaraan Pribadi terbang atau taksi terbang, sudah menandatangani nota kesepahaman Bersama OIKN Sebagai Membuat Ilmu Pengetahuan itu Ke 2024.
Perusahaan asal Korea Selatan itu juga pernah Berkata taksi terbang bakal menghiasi langit Jakarta Ke 2028.
IKN Ke Kalimantan Timur direncanakan sebagai kota hijau, modern dan canggih yang warganya menggunakan Sepeda Listrik. Pembangunan IKN diprioritaskan Sebagai pejalan kaki dan transportasi publik ramah lingkungan.
Seluruh kendaraan Ke IKN dicita-citakan pemerintah 100 persen Sepeda Listrik Ke 2045.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Belum Dapat Izin, Taksi Terbang Tak Bisa Beroperasi Ke IKN