Anggota Skuat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons Ide Hasto Kristiyanto Lewat kuasa hukum mengadukan penyitaan handphone (HP) Di Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Foto/Dok SINDOnews
“Pelaporan Pada Dewas itu tentu menjadi hak setiap Komunitas ketika mengetahui adanya dugaan Kartu Peringatan etik sebagaimana kewenangan Di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Di Di Itu, ia menegaskan, seluruh rangkaian proses pemeriksaan Hasto sebagai kapasitas saksi Untuk Perkara Pidana Kejahatan Keuangan Harun Masiku sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dia menambahkan, penyitaan Telepon Genggam Didalam Hasto itu pun berdasarkan rujukan penanganan Perkara Pidana Kejahatan Keuangan.
“Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai Didalam SOP dan mekanisme yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia Akansegera melaporkan masalah itu Di Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita Akansegera mengajukan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan,” kata Skuat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy Untuk jumpa persnya Di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan HP Hasto Bakal Diadukan Di Dewas, KPK Klaim Sesuai SOP