Maju Pemungutan Suara Lokal 2024, Satu Pj Gubernur Mundur

Mendagri Tito Karnavian Memberi keterangan kepada media usai Pertemuan Kerja (Raker) bersama Komisi II Wakil Rakyat Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

JAKARTA – Satu penjabat ( Pj) Gubernur telah mengajukan pengunduran diri Ke Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pengunduran diri itu Lantaran Berencana maju Ke Pemilihan Kepala Area ( Pemungutan Suara Lokal) 2024 .

“Kalau saya nggak salah Ke tingkat provinsi Terbaru satu yang sudah menyampaikan (pengunduran diri Untuk maju Pemungutan Suara Lokal 2024),” kata Tito usai Pertemuan Kerja (Raker) bersama Komisi II Wakil Rakyat Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Kendati demikian, Tito enggan menyebut provinsi yang menjadi Area tugas Pj Gubernur itu. Pasalnya, Tito harus menunggu batas akhir penyampaian mundur Untuk para Pj kepala Area yang hendak maju Pemungutan Suara Lokal 2024.

Adapun batas akhir penyampaian mundur Untuk para Pj kepala Area itu diatur Untuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang Berencana Maju Untuk Pemungutan Suara Lokal Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.

Untuk surat itu, Tito ingin agar para Pj yang hendak ikut kontestasi Pemungutan Suara Lokal 2024 bisa melaporkan pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat (paslon).

“Saya nggak mau sebut Ke mana ya. Lantaran saya harus menunggu 40 hari Sebelumnya pendaftaran, Ke pertengahan Juli itu, nanti pertengahan Juli itu kalau wartawan mau tanya datanya saya kasih. Sekarang mereka masih ada yang mikir-mikir,” tutur Tito

Tito menjelaskan alasan penetapan batas akhir surat pengunduran diri para Pj Di 40 hari itu lantaran harus menyiapkan penggantinya. Ia berkata, ada mekanisme yang harus dilalui Untuk melakukan penggantian Pj kepala Area.

“Kenapa 40 hari Lantaran saya perlu waktu Untuk menyiapkan penggantinya. Kan ada mekanismenya, minta persetujuan DPRD, kalau bupati/wali kota ada pengusulan Didalam PJ gubernur, Sesudah itu ada proses sidang TPA melibatkan sejumlah K/L ada KPK dan PPATK segala macam, ada sidang TPA dipimpin Pak Ri itu butuh waktu. Makanya saya minta 40 hari Sebelumnya pendaftaran 27 Agustus,” jelas Tito.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Maju Pemungutan Suara Lokal 2024, Satu Pj Gubernur Mundur