Polisi langsung menahan pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis Sesudah ditangkap Senin, 10 Juni 2024. Pria itu Pada ini ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya. Foto/Instagram Ria Ricis
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pria yang mengancam dan memeras Ria Ricis itu Pada ini telah ditahan Di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sudah Karena Itu Dugaan Pelaku,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
“(Langsung) dilakukan penahanan Di rutan Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Ade menjelaskan, AP dijerat Didalam Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk Pasal 27B ayat (2) dipidana Didalam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk Pasal 30 ayat (2) dipidana Didalam pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta,” jelasnya.
“Untuk Pasal 32 ayat (1) dipidana Didalam pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar,” lanjutnya.
Seperti diberitakan Sebelumnya, AP telah memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Ia mengancam Berencana menyebarkan foto dan video pribadi milik mantan istri Teuku Ryan itu.
“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan Di saya saja, tapi ada Di beberapa pihak, kayak Skuat manajemen, Justru keluarga,” ujar Ricis Di Polda Metro Jaya Di Senin, 10 Juni 2024.
“Justru orang-orang terdekat juga Karena Itu kena imbasnya,” tandasnya.
(dra)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pelaku Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Karena Itu Dugaan Pelaku, Terancam 8 Tahun Penjara